Kumbang kemudian curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Selasa (18/6/2024) pagi.
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras, bahwa tidak boleh menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.
Juga tidak boleh melakukan pemerasan karena itu melanggar hukum. Pelaku akhirnya sadar dan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.(atoe)
Editor Restu







