ASN Dinas PUPR Kalsel Jalani Tes Narkoba

Tes urine anti narkoba, jelasnya dilakukan setahun sekali untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungan kantor.

“Selain itu, juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah Kalsel dalam memerangi peredaran narkoba dan menindak lanjuti arahan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijadikan landasan pelaksanaan tes urine di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran narkoba di masyarakat serta menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja dan seluruh masyarakat,” kata Arinda. (MC Kalsel)

Editor Restu