WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Cemburu dan belum bisa melupakan mantan istri, MA (35) nekat mengancam korban berinisial JUM (20).
Hal ini membuat korban kemudian melaporkan MA ke polisi.
Kapolsek Bintang Ara, IPTU Sardi Abdul Karim, S.PD.I bersama satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian mengamankan MA, warga Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, kabupeten Tabalong, Selasa (11/6/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MA diamankan di kediamannya terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau barang siapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Menurut keterangan korban yang juga mantan istri pelaku, JUM, yang rumahnya berseberangan dengan rumah pelaku, berawal pada Selasa (28/5/2024) malam saat korban menghadiri acara haul di rumah tetangganya.
Setelah acara selesai, korban yang saat itu duduk di teras bersama warga lain dan sedang memainkan gawainya, didatangi oleh pelaku sambil berucap dengan nada keras “Sini handphone-nya, sini handphone-nya” ke korban.
BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza
Pelaku berucap demikian sembari menunjuk ke arah gawai yang dipegang oleh korban.