Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Baca juga: Beras Impor Tertahan, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Bebani Rakyat
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko