Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Petugas Polsek Sugai Loban berhasil menangkap MS (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur RKS. Dalam aksinya, pelaku berulangkali mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu jika tidak dilayani.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan perbuatan pelaku. Jonser menjelaskan, petugas mendapat laporan dari M yang merupakan ibu kandung pelaku. Menurutnya, Kamis (04/06/2024) malam pelapor menemukan video persetubuhan korban dari ponselnya.

Akibatnya, orangtua mengintrogasi korban hingga dirinya membenarkan jika perbuatan itu dilakukan bersama MS karena diancam.

“Korban bercerita lagi bahwa korban sudah disetubuhi oleh sdra MS sebanyak tiga kali. Yang sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam oleh sdra MS dengan cara akan menyebar luaskan video korban,” papar Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Diduga Mabuk Kecubung, Ambulan Bawa Mereka ke RSJ Sambang Lihum

Akibat ancaman tersebut korban ketakutan hingga berikutnya korban justru bersedia mendatangi MS di rumahnya. Korban juga mengaku sudah tiga kali disuruh melayani nafsu bejat pelaku.