WARTABANJAR.COM, LAMONGAN - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Kepolisian RI (Polri) melakukan pendampingan penyaluran bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Upaya itu sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap penyaluran bantuan Sembako atau bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ketua Tim Satgasus PK Polri, Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan sebelumnya. Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada upaya menjadikan ketidak-layakan KPM yang enggan mengambil paket sembako/BPNT. Baca juga: Ngeri, Petani Wanita di Sulsel Ditelan Piton Saat Hendak Menjual Hasil Kebun “Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulis, Jumat (07/06/2024). Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. “Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM. Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya. Baca juga: Musisi Armand Maulana Ajak Masyarakat Ikut Amazing Qurban di Cinta Quran Menurut anggota Satgassus PK Polri, Yudi Purnomo Harahap, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyalurannya. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM untuk mencegah terjadinya pencegahan korupsi berupa penipuan oknum dengan cara memanfaatkan program bansos. “Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko