Ketut menegaskan para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022. Mereka diperiksa untuk berkas perkara tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Baca juga: Timnas Indonesia Gagal Petik Kemenangan Lawan Tanzania, Ini Alasan STY
Seperti diketahui Kejagung menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Mereka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dengan periode yang berbeda.
Yakni berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Baca juga: Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Turun Drastis, Cek Daftar Lengkapnya
Para tersangka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton.
Adapun modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.
Adapun logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.






