Kejaksaan Periksa STY, Atas Kasus Komoditas Emas PT ANTAM

Yakni berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Baca juga: Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Turun Drastis, Cek Daftar Lengkapnya

Para tersangka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton.

Adapun modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.

Adapun logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 8.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko