Sahroni Partai Nasdem Kembalikan Uang SYL Setelah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian periode 2019-2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sebesar Rp860 juta itu sedianya untuk keperluan partai besutan Surya Paloh tersebut.
Demikian diungkapkan Sahroni, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (05/06/2024). Menurutnya, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik KPK.
Karena itulah usai diperiksa, Lena melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dirinya juga mendapat saran agar uang tersebut dikembalikan ke KPK.
Baca juga: Lisa Halaby Ramaikan Pilwali Banjarbaru, Serahkan Berkas ke Nasdem dan Golkar
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sahroni merinci uang senilai Rp860 juta tersebut meliputi Rp820 juta diberikan tunai melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman. Namun tidak diketahui untuk apa uang tersebut.
Sementara sisa uang senilai Rp40 juta ditransfer SYL ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.
Sementara pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman sempat menyebutkan total uang senilai Rp850 juta dari SYL diserahkan sebesar Rp800 juta secara tunai kepada Partai NasDem. Uang itu antara lain dipakai untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.
Baca juga: Nasdem dan Demokrat Berkoalisi, Usung Tagline ‘Jaya Siap MengABDI’
Namun, untuk sisanya sebesar Rp50 juta, kata Joice, disisihkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Seluruh uang itu, diakui Joice, bersumber dari Kementan.
Sahroni menuturkan pada awalnya dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan SYL kepada para jajarannya di Kementan.
"Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Baca juga: ASTAGA! Berangkat Umrah, Syahrul Yasin Limpo Minta Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar
Pemerasan dilakukan SYL bersama kedua terdakwa lain yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Teka-Teki Jenis Kelamin Anak yang Dikandung Syahrini, Netizen Sebut Perempuan
Editor: Sidik Purwoko