Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut karena Kasus Narkoba, AK Diancam Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Berbekal pengaduan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut meringkus AK dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar karena kejahatan yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan pelaku inisial AK, Kamis (30/5/2024) lalu.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita petugas dari pelaku AK adalah 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening berukuran kecil berat bersih 0.39 gram, 1 buah bundle plastik klip transparan, 1 buah timbangan digital berwana silver dan 1 unit HP merek Samsung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di satu desa di Kecamatan Kintap AK memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Dari hasil penyelelidikan itu akhirnya dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Kintap.
Saat diamankan, pelaku tidak melawan, kemudian rumahnya digeledah didampingi Ketua RT setempat.
Mengutip media sosial Polres Tanah Laut, Rabu (5/6/2024), saat penggeledahan itu ditemukan 2 paket sabu dan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di bawah kolong tempat tidur.
BACA JUGA: Hizbullah Siap Ladeni Perang Habis-habisan Israel
Dalam keterangannya, Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. menjelaskan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama NR yang hingga saat ini masih dalam pencarian dan sudah kami tetapkan sebagai DPO.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di ruang tahanan Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu