WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024) digelar.
Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyanto hadir sebagai saksi. Ia mengatakan, bahwa istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap rutin mendapatkan uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Diungkapkan Sugiyanto, pada rumah dinas Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, memiliki anggaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas senilai Rp3 juta dengan rentang hari yang tidak pasti. Uang itu pun diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak besar.
“Misalnya diambil Rp3 juta. Itu bisa bertahan berapa hari?” Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya di ruang sidang.
Baca juga: 34 WNI Tertangkap Polisi Arab Saudi Tiba di Tanah Air
“Bisa dua hari, bisa tiga hari,” sebut Sugiyanto.
“(Kalau habis) kemudian minta lagi?” tanya Pontoh.
“Betul,” singkat Sugiyanto.













