WARTABANJAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
Baca Juga
Akses Masuk Bandara Syamsudin Noor di Lingkar Utara Ditutup Hari ini
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).







