Karena kejadian tersebut, pelapor yakni PT. RTS mengalami kerugian sekitar Rp.3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah ) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek satui pada Jumat (31/5/2024) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sore itu juga, tersangka I menyerahkan diri ke Polsek Satui diantar keluarganya.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Kuripan RT.02, RW.00, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Satui. (yayu)
Editor: Yayu






