Curi 2 Buah Aki Milik PT. RTS, I Dilaporkan ke Polsek Satui

Kemudian ditanyakan lagi kepada satpam yang berjaga siang pada hari itu, didapati keterangan bahwa ada orang yang dicurigai berinisial I keluar ddari wilayah workshop tanpa izin.

Kemudian SD langsung menelpon I dengan alasan pulang duluan tapi tanpa izin.

Besoknya lagi, pada saat semua sopir berkumpul, dilakukan pengecekan dan ditanyai satu per satu, kemudian I meminta izin untuk pergi ke WC tetapi tidak balik lagi.

Karena kejadian tersebut, pelapor yakni PT. RTS mengalami kerugian sekitar Rp.3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah ) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek satui pada Jumat (31/5/2024) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sore itu juga, tersangka I menyerahkan diri ke Polsek Satui diantar keluarganya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Kuripan RT.02, RW.00, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Satui. (yayu)

Editor: Yayu