Campuran Darah Babi di Pakan, Ternak Tak Boleh Dapat Sertifikasi Halal

Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi, jelasnya hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya.

Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(atoe/MUI)

Editor Restu