24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi Tak Gunakan Visa Haji

    WARTABANJAR.COM – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah.

    Terdapat dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum. Total 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

    Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary memastikan jemaah haji tersebut akan dideportasi.

    Baca Juga

    Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi Diduga Milik PTAM Intan Banjar

    Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

    “Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui pesan online di Makkah, Jumat (31/5/2024).

    “Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.

    Yusron menjelaskan 22 WNI tak mendapatkan denda, sebab otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

    Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

    Baca Juga :   Dalam Dua Pekan 10 Jembatan Mendadak Runtuh di India, Diduga Gara-gara Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI