Viral Beredar 109 Ton Emas Antam Disebut Palsu, P.T. Aneka Tambang Buka Suara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- P.T. Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.
Kasus itu melibatkan 6 mantan karyawan Antam.
Sekarang kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (31/5/2024) membantah ada emas Antam palsu beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam telah dilengkapi sertifikat resmi.
Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) sehingga bisa seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam tersebut secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.
"109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.
Ia memastikan, perusahaan akan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, apalagi Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Karena adanya kasus tersebut, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia sehingga pihaknya selalu menyediakan seluruh saluran komunikasi Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pelanggan.
"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ucap Faisal.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam periode tahun 2010-2021.
Keenam tersangka yang ditetapkan itu adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif. (berbagai sumber)
Editor: Yayu