WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial Snack Video obat alternatif akan terkena denda Rp 500 juta, Kamis (30/5).
Disebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan perjanjian WHO Pandemic Treaty yang melarang pengobatan herbal atau pengobatan alternatif.
Bagi yang melanggar dan menolak vaksinasi akan masuk penjara atau denda Rp500 juta.
Disebutkan bahwa dasar hukum penerapan tersebut ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Baca Juga













