Peserta juga berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Baca juga: Trending Topic di Twitter atau X, ini Arti dan Asal Usul Slogan ‘All Eyes on Rafah’
Sumber dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan, pemupukan Simpanan dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta. lalu sumbernya juga berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peserta dapat melakukan pencairan dana ketika masa kepesertaan berakhir. Adapun berakhirnya kondisi Kepesertaan Tapera karena telah pensiun sebagai pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun saja. Berdasarkan ketetapan yang berlaku saat ini batas usia pensiun bagi PNS bisa melebihi usia 60 tahun.
Baca juga: Surya Paloh Beri Restu Acil Odah – Haji Zanie
Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99B. BKN menetapkan dalam surat tersebut batas usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun. Akan tetapi ketentuan ini tidak diberlakukan untuk semua PNS.