Korban Merugi Puluhan Miliar, Pelaku Alkes Fiktif Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terdakwa Arianto, pelaku penipuan alat kesehatan (Alkes) yang diduga fiktif hanya dituntut 10 bulan penjara. Padahal, perbuatannya menyebabkan orang lain menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/05/2024) kemarin. Koordinator JPU, Ira SH mewakilkan pembacaan tuntutannya pada anggotanya Syafiri SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU Syafiri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Perkuat Sinergitas Dengan POM TNI, Polda Kalsel Gelar Rakornis
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) itu dijadwalkan kembali menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Majelis Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (31/05/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum korban berinisial I, Bernard langsung bereaksi lantaran tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.
"Dimana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini," ujar Bernard.
Baca juga: Begini Strategi Perbaikan Logistik Nasional Ala Gerindra
Dirinya mengatakan, cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Kejanggalan itu diantaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.
Selain itu, ada pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik. Sementara dalam handphone tersebut terdapat bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara ini.
Sebagai informasi, terdakwa Arianto diperkarakan lantaran menyebabkan korban I mengalami kerugian sekitar Rp 23 Miliar.
Baca juga: Gandeng Habib Syech, HUT ke-60 Bank Kalsel Gelar Bershalawat Untuk Banua
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.
Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk meyakinkan korbannya hingga mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar. Tidak tanggung-tanggung, ada 5 instansi yang sudah digarap oleh Terdakwa.
Usai 'memakan' lima instansi, terdakwa sempat menghilang selama hampir dua tahun. Diduga terdakwa sempat bersembunyi ke luar negeri hingga ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali, pada Januari 2024.
Baca juga: Kebakaran Hebat Ratakan Lima Rumah Warga Desa Sungai Pimping
Karena kasusnya menjadi perhatian publik, Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel turut memantau persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko