Ketagihan Judi Online, Supervisor Minimarket di Tabalong Tilep Uang Perusahaan

Sedangkan uang sebanyak Rp4 juta yang terakhir diambil tersebut, sebanyak 3,9 juta Rupiah sudah habis dipertaruhkan di judi daring.

Pelaku beralasan uang tersebut dipakai dahulu untuk bermain judi daring, jika menang maka akan dikembalikan, namun akhirnya hanya kekalahan yang diterima oleh pelaku.

Pihak pemilik minimarket merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong kemudian pelaku diamankan saat sedang melaksanakan pekerjaannya di minimarket tersebut. (ernawati)

Editor: Erna Djedi