Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
“Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin (27/5/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
“Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini,” pungkas Fahzal. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







