WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Eksepsi mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Nota keberatan atau eksepsi diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp650 juta.
Uang itu diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Jawahirul Fuad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba.
Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.







