WARTABANJAR.COM, KOTABARU-Dua pria, REN (27) dan IM (30) diringkus petugas Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika.
Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah dan bengkel di Desa Mandala, RT. 01 RW. 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dalam Operasi Antik Intan 2024.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, satu timbangan digital, satu alat isap bong lengkap dengan pipet, dan satu korek api.
“Kejadian bermula saat anggota Polsek menggelar Operasi Antik Intan 2024 di wilayah Kelumpang Hilir dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandala ada orang yang sering menjual narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap dua orang yang berhasil ditangkap memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Marjoko.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau warga agar menjauhi narkoba,” tambahnya, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Minggu (26/5/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu