“Pelayanan Kemenag sangat baik sekali. Sejak pendaftaran (pelunasan) tidak dipersulit, karena yang penting kita punya berkas-berkas. Jadi semua aman,” kata Witan sambil tersenyum dan mengacungkan jempol, saat ditanya perihal layanan yang ia terima sebelum berangkat Haji.
Witan merasa sangat bersyukur akhirnya bisa berangkat bersama keluarganya. Ia mengaku belum pernah umrah sebelumnya. Dia bersyukur bisa ke tanah suci bersama istri.
“Alhamdulillah bisa ke Ka’bah bersama istri pertama kali. Kalau dulu hanya bercanda, ayo nanti ke Ka’bah. Ini akhirnya bisa langsung haji,” ungkapnya.
Berbeda dengan 2023, tahun ini Kemenag membuka lagi kebijakan penggabungan mahram. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga.
Kedua, jemaah yang digabung telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama, dan yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya serta memiliki syarat istita’ah kesehatan.(atoe)
Editor Restu







