Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Bertambah, LPSK: Lebih dari 1

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada beberapa orang yang meminta perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.

    “Belum banyak, menurut saya tidak banyak,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi Jumat (24/5/2024).

    Suparyati tak menjelaskan secara terperinci pihak yang memohon perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina.

    Dia hanya mengungkapkan mereka hanya melakukan komunikasi non-formal.

    “Belum ada yang mengajukan secara resmi, masih sekadar komunikasi non-formal saja. Namun, kami sudah sampaikan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dahulu,” ungkapnya.

    Baca juga: Kebakaran di Pekapuran Laut Gang Nangka dan Gang Penghulu, 5 Rumah dan 1 Motor Hangus

    Suparyati mengatakan, pihaknya belum memutuskan bakal mengabulkan atau menolak permohonan perlindungan terkait kasus tersebut.

    “Kami masih pendalaman dan penelaahan karena ada beberapa prosedur asesmen yang harus kami lakukan. Jadi kami belum bisa memutuskan terkait perlindungan tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

    LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan.

    Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan yang akan diberikan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Berikut Hari Guru di Seluruh Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI