“Kami masih pendalaman dan penelaahan karena ada beberapa prosedur asesmen yang harus kami lakukan. Jadi kami belum bisa memutuskan terkait perlindungan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan.
Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan yang akan diberikan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Kasus Vina, LPSK Sebut Lebih 1 Saksi Minta Perlindungan







