WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada beberapa orang yang meminta perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.
“Belum banyak, menurut saya tidak banyak,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi Jumat (24/5/2024).
Suparyati tak menjelaskan secara terperinci pihak yang memohon perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina.
Dia hanya mengungkapkan mereka hanya melakukan komunikasi non-formal.
“Belum ada yang mengajukan secara resmi, masih sekadar komunikasi non-formal saja. Namun, kami sudah sampaikan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dahulu,” ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran di Pekapuran Laut Gang Nangka dan Gang Penghulu, 5 Rumah dan 1 Motor Hangus
Suparyati mengatakan, pihaknya belum memutuskan bakal mengabulkan atau menolak permohonan perlindungan terkait kasus tersebut.







