Geger Lelang Barang Sita PT GBU, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

Proses tersebut melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059. 764.000.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terlihat merapat ke Kejagung. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bima Suprayoga, konon kabarnya ikut hadir.

Baca juga: Paman Birin Beri Hadiah Umrah di Silaturahmi Camat Lurah Ketua RW dan RT

Pasalnya, Jaksa Bima Suprayoga merupakan mantan Kepala Kejari Jakpus. Dan ketika Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat melakukan penyitaan aset Heru Hidayat, Jaksa Bima merupakan pimpinannya.

Disinyalir pemanggilan sejumlah Tim Jaksa Eksekutor tersebut, bersinggungan dengan pemberitaan soal lelang barang sita eksekusi saham PT. Gunung Bara Utama (GBU).

Tim Intelijen Kejati DKI pun sampai mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah ada infomasi jika Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST) akan menggelar aksi unjukrasa ke Gedung KPK. Dalam tuntutannya, KSST meminta KPK menangkap Andrew Hidayat Cs untuk diadili. Mereka juga meminta pencopotan Jampidsus Kejagung dan melakukan proses hukum terhadapnya.

Baca juga: Warganet Ragukan Sosok Pegi DPO Kasus Vina Cirebon, Begini Tanggapan Hotman Paris

Atas dugaan itulah para Jaksa Intelijen Kejati DKI menyambanginya. Dan pada malam hari Rabu 22 Mei 2024, sejumlah Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat mendatangi komplek Kejagung. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko