Geger Lelang Barang Sita PT GBU, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Geger lelang barang sita eksekusi saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) beberapa waktu lalu membuat pihak Kejaksaan Agung RI kelabakan. Sejumlah jaksa yang turut melakukan penyitaan aset terpidana Heru Hidayat di berbagai daerah, kabarnya dipanggil mendadak oleh petinggi Pidana Khusus Kejagung, Rabu (22/05/2024) malam.

Namun pihak Kejagung membantah tuduhan jika lelang saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) dianggap melanggar aturan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, proses lelang yang dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi sudah sesuai aturan. Oki memenangkan lelang tersebut sebesar Rp 1, 9 triliun.

Baca juga: Pejuang Garis Dua Ungkap Rasa Bahagia Ketika Syahrini Umumkan Kehamilan

Ketut menyayangkan ada pihak yang menuduh sumir bahwa Jampidsus Kejagung ikut Cawe-Cawe lelang saham PT. GBU. Tuduhan itu terkait lelang bernilai Rp 11 triliun lebih tapi hanya dilelang seharga Rp 1, 9 triliun.

Ketut menjelaskan lelang saham GBU semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara. Dari hasil lelang diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Semua dilakukan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic,” kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu (22/05/2024) seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Maluku Utara

Perkara korupsi dimaksud adalah atas nama terpidana Heru Hidayat. Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung mewajibkan membayar kerugian negara sekitar Rp 10 triliun lebih. Selain itu, pemilik PT. Trada Alam Mineral ini juga adalah terpidana perkara Asabri.

Ketut menambahkan pelelangan dilakukan Kejagung selain putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), juga untuk pengamanan aset/barang disita.

“Hal itu dimaksudkan agar aset GBU tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sekaligus menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara,” jelasnya.

Baca juga: Hampir 10 Juta Gen Z Menganggur, DPR Salahkan Pemerintah?

Ketut membeberkan dengan terang proses lelang yang diawali pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian.