WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, jajaran Polres Banjarbaru melalui Satres Narkoba berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RBN (41) dan menyita barang bukti seberat 58 gram (0,58 ons). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memerangi narkoba yang terus dilakukan. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam," ujar Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah STrK SIK. Dikatakan pria yang akrab disapa Deden ini, pihaknya mengintensifkan patroli dan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan narkotika di Banjarbaru. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru," tegasnya. Penangkapan ini, lanjut dia, adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam. "Dengan barang bukti seberat 58 gram sabu-sabu, kami berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/05/2024) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yaitu RBN, dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 58 gram, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan narkotika jenis obat inex (ekstasi) di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin," ucap Iptu Denny. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan di alamat yang dimaksud sekitar pukul 20.00 Wita. Sesampainya di lokasi Petugas melakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT setempat dan tidak berapa lama kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis obat inex (ekstasi) sebanyak 100 butir. (ernawati) Editor: Erna Djedi