WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra SIK MH MSi, terkait pengungkapan kasus tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar.
Konferensi pers ini diadakan menyusul penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan di Toko Habib Ell Kosmetik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Rt. 003, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan penyelidikan, mereka menemukan peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM Republik Indonesia.
Baca juga: Viral, Dua Pemuda Rampok Indomaret Berhasil Dibekuk Warga dan Polisi
Pelaku yang bertanggung jawab atas perdagangan ilegal ini adalah RH.
Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan pada pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang diperjualbelikan di toko tersebut.







