Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Yani Makkie menambahkan, pihaknya akan menerbitkan izin oprasionalnya setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang disampaikan.
“Mereka berjanji akan segera melengkapi,” tambahnya.
Asni Wartinah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru dihubungi wartabanjar.com menyampaikan, terkait tiga persyaratan dasar yang wajib dimliki Pelaku Usaha Hotel , Hotel Aeris sudah memiliki tiga syarat dasar Tersebut yaitu : memilik IMB yang dikeluarkan pada tahun 2018 beserta Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah ( IPPT) dan sudah memiliki dokumen lingkungan ( UKL-UPL) di tahun 2018
Hotel Aeris juga Sudah Memilik NIB yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 Denga KBLI 55110 Yaitu Hotel Bintang 3 Dengan Luasan < 4000m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis
“Akan tetapi Aeris Hotel juga berkewajiban membuat SLF sertifikat layak fungsi dengan SKPD teknisnyya Perkim dan SLS Sertfikat Laik Sehat Kepada Dinas Kesehatan untuk restoran yang ada di dalam hotel tersebut setelah hotel tersebut opening dalam hal pengecekan uji lab sample penyediaan makanan dan minuman,” jelasnya.
Lanjut Asni, Aeris Hotel juga sudah berkoodinasi dengan Disporabudpar Kota Banjarbaru terkait apa saja yang perlu dipersiapkan kembali untuk mendapatkan rekomendasi Layak Operasional untuk Hotel Aeris sebelum Melaksanakan Soft Opening Aeris Hotel karena Disporabupar merupakan dinas teknis terkait pembinaan dan pengawasaan pada pelaku usaha perhotelan di kota Banjarbaru. (Tim)
Editor : Hasby







