MA diamankan karena diduga menjual narkotika jenis sabu. Saat diamankan, MA kedapatan membawa sabu sebanyak 7 paket.
“MA diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu, dengan berat bersih sekitar 15,36 gram, dan satu buah handphone,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji pada Minggu (19/5/2024) malam.
MA (27) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (nurul octaviani)







