WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan MA (27), warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Selasa (14/5/2024) di sebuah rumah yang beralamat di Gang Saudara Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, di Kecamatan Kertak Hanyar sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Usai menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA.
MA diamankan karena diduga menjual narkotika jenis sabu. Saat diamankan, MA kedapatan membawa sabu sebanyak 7 paket.
“MA diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu, dengan berat bersih sekitar 15,36 gram, dan satu buah handphone,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji pada Minggu (19/5/2024) malam.
MA (27) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (nurul octaviani)