Adapun modus penambang emas ilegal diantaranya adalah memanfaatkan lubang tambang dalam masa pemeliharaan dengan alasan perawatan, dan menambang di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Update Perbaikan Pipa PAM di Soetoyo S, Tim Temukan Titik Bocor, Estimasi Selesai Jumat Subuh
Kementerian ESDM dan Polri telah melakukan penindakan dengan:
- Menjatuhi hukuman kepada pelaku penambangan emas ilegal sebagai efek jera.
- Menangkap pelaku penambangan emas ilegal.
- Melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui potensi pelanggaran lain.
Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, dapat menghubungi kanal pengaduan pada:
- 136 (Call center ESDM)
- [email protected]







