Soal Pergeseran Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel, Termohon: Tidak Berdasarkan Hukum, Patut Ditolak

Terbukti dari 1.940 TPS di kota Banjarmasin, pemohon hanya mampu menyandingkan perolehan suara di 386 TPS saja. Itupun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Lakukan Pencurian di 2 Lokasi, MAS Diringkus Polsek Murung Pudak di Pasar Kapar

“Sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara Partai Amanat Nasional di sejumlah 37.741 di Kota Banjarmasin adalah tidak berdasarkan hukum dan sepatutnya untuk dinyatakan ditolak,” tegas Nurkhayat.

Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi seluruhnya, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok Perkara Nurkhayat meminta hakim

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan,”pintanya.

Baca juga: Ingin Dapat Duit Rp 1 Miliar dari Yamaha? Simak Caranya Berikut ini

KPU, lanjut Nurkhayat juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara DPR RI Dapil Kalsel II yakni PDI Perjuangan di form C sebesar 89.875 dan di D sebanyak 89.875. Dan perolehan suara PAN di C sebesar 278.005 dan di D sebanyak 278.005.

Menanggapi hal itu pengacara PAN, Darul Huda Mustaqim menyebut, pemohon menerima rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Seharusnya Pemohon mengajukan keberatan tersebut pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Karena itulah MK harus menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar surat keputusan dan seterusnya dianggap dibacakan, menetapkan perolehan suara Pihak Terkait dan seterusnya dianggap dibacakan,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Dorong Minat Baca dan Bangun Karakter Anak, Dispersip Tanah Bumbu Adakan Story Telling

Editor: Sidik Purwoko