WARTABANJAR.COM – Jemaah haji diingatkan hanya membawa berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai Garuda Indonesia.
Ada ketentuan maksimal koper yang dibawa oleh jemaah haji. Yakni koper kabin 7 kg dan koper bagasi 32 kg.
“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri,” kata Kepala Bidang Perbekalan Embarkasi Batam, Hamdanis, Minggu (12/05/2024).
Baca Juga
Tak Ditemukan, Pencarian Mahasiswa ULM di Hari ke 10 Ditutup
“Untuk berat koper kabin tidak boleh melebihi batas 7 kg, sedangkan untuk koper bagasi maksimal 32 kg,” sambungnya.







