Setelah 1 Tertangkap, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas 6 Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

    “Pengakuan Anan seperti itu, mereka (KKB) sangat membenci kami anggota TNI-Polri. Namun sampai saat ini dia (Anan) belum menjelaskan mengapa kelompoknya membenci kami TNI-Polri,” jelas Faizal.

    Falta lainnya, diketahui Anan Nawipa ini merupakan DPO Polres Nabire atas kasus kejahatan curanmor dan penjambretan.

    “Laporan dari Polres Nabire, Anan ini terlibat dalam aksi curanmor sebanyak 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah dua kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap Polres Nabire, tetapi berhasil melarikan diri,” ungkap Faizal.

    Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui Anan ternyata memiliki kedekatan dengan Alm Oktovianus, korban yang sering memberikan sembako kepada Anan untuk diberikan kepada keluarga Anan yang berada di kampung Ekadide.

    “Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Kita masih dalami apakah ada motif lain dalam aksi pembunuhan ini,” tutup Faizal.

    Atas perbuatannya, Anan Nawipa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    Sebelumnya Ops Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap Anan Nawipa pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIT, di Kampung Bapauda Paniai.

    Anan ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tewasnya Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI