WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polres Banjarbaru mengamankan dua orang pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (2/5/2024) lalu di dua TKP berbeda.
Dua orang tersebut berinisial HN (42) yang merupakan warga Guntung Paikat, Banjarbaru dan TR (33) warga Astambul, Kabupaten Banjar.
HN (42), seorang karyawan swasta, diketahui menggunakan narkotika jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Sungai Besar Banjarbaru pada Kamis (2/5/2024) siang.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Syahruji, Minggu (12/5/2024) mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap HN ditemukan dua klip sabu dengan berat 0,69 gram per klipnya.
“Selain itu juga ada barang bukti lain seperti celana dan satu buah handphone,” ujarnya.

Karena perbuatannya ini, HN (42) digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan.







