Selain itu Rusdi juga menambahkan tentang pendaftaran Calon Perseorangan dalam Pemilu Kada di Barito Kuala, dikatakannya waktu tahapan dukungan persyaratan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 19 Agustus untuk perseorangan. Namun sampai saat ini masih belum ada yang berkonsultasi atau mendatangi di KPU untuk mendaftar perseorangan.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Inovasi Desa, Bappelitbang Barito Kuala Gelar Bimtek
Rusdiansyah berharap, dukungan kepada Forkopimda, Masyarakat, Partai Politik dan Media untuk bersama-sama mengawal Pemilihaan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Kuala serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga KPU harapkan bisa berjalan lancar, aman dan damai seperti pada Pemilu sebelum-sebelumnya.
Ia pun mengharapkan, agar seluruh stakeholder serta masyarakat selalu bersinergi dan mendukung penyelenggara Pemilu agar bisa mensukseskan Pemilu Kepala Daerah khususnya yang berada di Barito Kuala. (kominfo)
Editor : Hasby







