WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fakta demi fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta-fakta mengejutkan itu diungkap oleh para pegawai Kementan yang menjadi saksi di persidangan.
Fakta terbaru yang tak kalah mengejutkan, saksi mengungkap adanya uang pelicin untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang diminta sebagai pelicin itu jumlah belasan miliar rupiah.
Baca juga: Pasca Diberlakukannya UU No 3/2024, Kejagung Perkuat Awasi Pengelolaan Dana Desa
Keterangan ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto.
Hermanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menanyakan kepada Hermanto terkait hasil pemeriksaan BPK di Kementan yang memperoleh opini WTP.
Hermanto pun mengungkap sebenarnya sempat ada persoalan terkait food estate sehingga menjadi temuan BPK.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ada temuan dari BPK terkait food estate,” ungkap Hermanto.
Jaksa KPK pun kemudian mencecar Hermanto terkait temuan tersebut. “Berapa banyak?” tanya Jaksa.
Hermanto menjelaskan, memang ada temuan tapi tidak banyak namun jumlahnya cukup besar.
Temuan inilah yang membuat Kementan tidak bisa mendapatkan opini WTP dari BPK.
Namun, ada oknum auditor di BPK pun meminta uang pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan bisa mendapat opini WTP. (berbagai sumber)