Setelah MS berangkat ke masjid dan pelaku meninggalkan rumah, istri MS yang berinisial S mencari ponsel-ponsel tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicek dari CCTV rupanya pelaku telah mengambil barang-barang korban di atas lemari TV milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta hingga korban melaporkan ke Polsek Karang Bintang guna proses selanjutnya.
Baca juga: Pemuda Berusia 25 Tahun Edarkan Sabu di Desa Tanta Hulu
“Akibat perbuatannya, pelaku F dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Jonser.
Karena itulah masyarakat patut curiga dengan orang asing yang mencari barang bekas atau masuk ke rumah dengan alasan menanyakan harga barang bekas. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko