[caption id="attachment_227399" align="alignnone" width="300"] Barang bukti ponsel-ponsel yang dicolong pelaku (Wartabanjar.com/ist)[/caption] WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Masyarakat diharapkan berhati-hati dengan orang asing yang menanyakan harga barang bekas ke rumah-rumah. Pasalnya, polisi menangkap F, pencuri ponsel yang melakukan aksinya di rumah warga dengan modus menanyakan barang-barang rumahtangga tak terpakai. Pelaksanaan Giat Operasi Kewilayahan Sikat Intan I 2024 berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan buron tersangka F. Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang, di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 16.00 WITA. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut. Seperti dikutip Wartabanjar.com, pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan MS di JI. Transmigrasi Km. 12, Desa. Karang Nunggal, Rt. 005 Rw. 001, Kec. Karang Bintang, Jum'at (02/06/2023) sekitar jam 12.30 WITA. Baca juga: Hampir Setiap Desa dan Kecamatan di Tanah Bumbu Miliki Operator SIKS-NG, Tugasnya Perbaharui Data Kemiskinan “Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan harga barang rongsokan yang dimiliki MS. Karena sedang akan berangkat ke masjid, korban kurang mengawasi gerak-gerik pelaku yang rupanya mengincar 3 buah ponsel milik korban,” katanya. Setelah MS berangkat ke masjid dan pelaku meninggalkan rumah, istri MS yang berinisial S mencari ponsel-ponsel tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicek dari CCTV rupanya pelaku telah mengambil barang-barang korban di atas lemari TV milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta hingga korban melaporkan ke Polsek Karang Bintang guna proses selanjutnya. Baca juga: Pemuda Berusia 25 Tahun Edarkan Sabu di Desa Tanta Hulu “Akibat perbuatannya, pelaku F dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Jonser. Karena itulah masyarakat patut curiga dengan orang asing yang mencari barang bekas atau masuk ke rumah dengan alasan menanyakan harga barang bekas. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko