Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengusiran Peribadatan di tangsel

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Gawat! Timnas Indonesia U-23 Hadapi Banyak Masalah Ini Jelang Laga Playoff

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.

Baca juga: Ganjar Pilih Oposisi, Demokrat: Bukannya Oposisi itu Parpol, Bukan Perorangan?

Sebelumnya, terjadi pengusiran peribadatan oleh warga tercinta Nusa Tenggara Timur (NTT) sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). Aksi penggerebekan dan penganiayaan itu ditengarai warga yang membubarkan paksa kegiatan ibadah sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut pada Minggu (5/5/2024). Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu

Bukan hanya itu, para tersangka tersebut juga membacok salah seorang warga yang berusaha melerai. Padahal, warga yang memisahkan keributan itu merupakan umat muslim. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dirawat akibat lukanya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Petugas Damkar Kota Banjarmasin Cari Buaya di Gang Seribu Tujuh

Editor: Sidik Purwoko