WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil ungkap kasus penggelapan di PT Indomarco Prismatama, tepatnya di Indomaret, di Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Ahmad Al-Amin (21), warga Jalan Rantauan Timur, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga : Berikut Dua SPBU di Banjarmasin 1 Bulan Tak Dapat Jatah BBM Pertalite, Pertamina Lakukan Pembinaan
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno memaparkan, aksi penggelapan tersebut terbongkar saat perusahaan melakukan audit.
Dari audit tersebut, pihak perusahaan menemukan bahwa tersangka telah melakukan penggelapan dengan cara melakukan top up ke dana atau dompet digital sendiri.
“Jadi pelaku melakukan top up berulang-ulang sejak 28 November 2023,
namun tersangka tidak pernah membayar top up tersebut,” papar Kanit Reskrin, Senin (6/5/2024).
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan pihak perusahaan pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Banjarmasin selatan pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/4) lalu.
“Pelaku kami tangkap saat sedang nongkrong di Alfamart Jalan A Yani KM 6,3, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” kata Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. (Iqnatius)