Pria Mengamuk Bawa Parang di Sungai Sipai Martapura Diamankan Polisi

Bersama pelaku diamankan barang buktinya berupa satu bilah senjata tajam jenis golok/parang.

Untuk Pelaku (AK), umur sekitar 47 tahun warga desa Sungai sipai Martapura akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahin 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa hak diancam pidana selama 10 tahun

Kanit Reskrim menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat
yang berani menyampaikan informasi berkaitan tentang peristiwa tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Resmob Polres Banjar yang selalu sigap memback up jajaran Polsek, ” terang Taufiq.(atoe)

Editor Restu