Artinya, Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak boleh dirujuk lagi, tetapi dapat nikah kembali.
“Putusannya dibacakan kemarin secara e-court,” kata Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Jumat (3/5)
Diejlaskannya, pertama dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat kepada penggugat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







