Karyawan Bea Cukai Dicopot Gara-Gara Perdagangkan Satwa Yang Dilindungi

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi,

Baca juga: Berikut Nama Anggota DPRD Balangan Terpilih, Periode 2024-2029

“Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai.” katanya.

Upaya Bea Cukai ini juga sejalan dengan institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Hal itu untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko