WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial, Polri mengeluarkan izin untuk program give away Baim Wong. Tampak surat menyertakan foto Kabaharkam Polri Komjen Pol M Fadil Imran.
Dikutip akun Polda Kalteng, izin tersebut tidak benar atau hoaks. Faktanya Polri tidak pernah mengeluarkan surat izin seperti itu untuk Give Away Baim Wong.
Surat tersebut adalah palsu dan tidak benar dari kepolisian serta digunakan
untuk melakukan penipuan.
Baca Juga
Bus BTS Banjarkula Gratis Mulai 1 Mei Hingga 5 Mei 2024
Seperti diketahui nama artis kerap dicatut untuk modus penipuan berkedok undian berhadiah atau give away.
Bukan undian berhadiah sebenarnya, sebab biasanya korban yang dinyatakan sebagai pemenang dimintai sejumlah uang untuk menebus hadiah.
Modus ini telah lama berjalan. Biasa terlihat di akun Facebook. Namun terkini mencatut institusi Polri. (atoe)
Editor Restu