AK sudah diamankan oleh pihak petugas dari Polsek Selat Kapuas, Kalteng.
“Dari pelaku AK, petugas kembali mengamankan 2 ekor burung cucak ijo yang sudah siap untuk dijual,”
Selanjutnya, para pelaku pun saat ini sudah diamankan di Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dading mengungkapkan, untuk modusnya pelaku melakukan penjualan melalui media sosial.
“Jadi pelaku menawarkan burung-burung tersebut di Facebook dengan menggunakan akun samaran, agar tidak diketahui oleh petugas,” ungkap Dading.
“Burung-burung tersebut, dijual dengan harga yang berpariasi mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Para pelaku diancam pidana hukum penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo mengatakan, burung cucak ijo ini merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor 106 Tahun 2018.
“Jadi burung ini termasuk hewan dilindungi, yang tidak boleh diperdagangkan, dan dimiliki tanpa adanya ijin yang sah dari kementrian LHK,” ujar Yudono.
Kedepannya, kata Yudono, burung-burung tersebut akan kembali dilepaskan ke alam liar, demi menjaga kelangsungan hidupnya.
“Jadi nanti akan kita koordinasikan lagi untuk lokasi burung-burung tersebuy dilepasa,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu







