WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Terjadi penurunan signifikan kasus judi online di tahun 2024 (per April 2024) dibandingkan tahun sebelumnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25 April 2024).
Berdasarkan data terbaru, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus.
Pada 2024 ini hingga April, katanya, tercatat sebanyak 792 kasus judi online, sedangkan di 2023 sebanyak 1.196 kasus.
“Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka,” jelasnya, dikutip dari laman Polri. (berbagai sumber)
Editor: Yayu